Skip to main content

Halaqah 058 | Hadits 56

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 17 Syawwal 1441 H / 09 Juni 2020 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 058 | Hadits 56
〰〰〰〰〰〰〰 

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 56


بسم اللّه الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته 
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على عبد الله و رسوله محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-58 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada hadīts yang ke-56 yaitu hadīts dari Āli bin Abī  Thalib radhiyallāhu 'anhu. 

Beliau mengatakan:

قال رسول الله ﷺ:  لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ 

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda, "Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan, sesungguhnya ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf." (Hadīts shahīh riwayat Imam Al Bukhāri nomor 7257 dan Muslim)

Di dalam hadīts yang mulia ini, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan kepada kita kaidah di dalam menjalankan sebuah ketaatan atau di dalam mentaati perintah dari mànusia. Baik perintah tersebut dari waliyul amr (pemimpin) ataupun dari walidain (kedua orang tua) maupun perintah seorang suami kepada istrinya. Karena syari'at memerintahkan kita untuk mentaati orang-orang tersebut.

√ Seorang rakyat (bawahan) diperintahkan untuk taat kepada pemimpin mereka.

√ Seorang anak diperintahkan untuk taat kepada kedua orang tuanya.

√ Seorang istri diperintahkan untuk taat kepada suaminya, 

dan yang lainnya.

Di dalam menjalankan ketaatan terhadap perintah orang-orang tersebut, tentunya harus memiliki suatu batasan. Dimana di dalam hadīts ini Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan batasan-batasannya, (yaitu) ketaatan kepada manusia hanya boleh dilakukan apabila perbuatan tersebut bukan perkara maksiat.

Karena ketaatan kepada manusia mengikuti ketaatan kepada Allāh, sehingga ketaatan kepada Allāh lebih didahulukan dibandingkan ketaatan kepada manusia.

Oleh karena itu apabila seseorang diperintahkan untuk melakukan suatu perbuatan yang ternyata perbuatan tersebut merupakan perbuatan maksiat, baik bentuknya berupa melakukan perbuatan yang haram atau meninggalkan perbuatan perkara yang wajib, karena keduanya adalah maksiat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, maka dia tidak boleh taat (tidak boleh menjalankan ketaatan tersebut).

Ketaatan kepada Allāh harus didahulukan dibandingkan ketaatan kepada manusia. 

Misalkan seseorang diperintahkan untuk:

√ Membunuh seorang jiwa yang diharamkan oleh syari'at untuk dibunuh, maka tidak boleh dia menjalankan perintah tersebut. 

√ Atau dia diperintahkan untuk memukul orang yang diharamkan oleh syari'at untuk memukulnya.

√ Atau mengambil hartanya.

√ Atau dia diperintahkan untuk meninggalkan perkara yang wajib seperti shalāt, puasa atau haji atau ibadah lain yang hukumnya wajib.

Maka seorang tidak boleh taat (tidak boleh menjalankan perintah tersebut) dan dia tetap menjalankan ketaatan kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla dengan melakukan hal yang wajib meskipun harus menyelisihi perintah manusia.

Ini makna dari:

 لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ 

Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan,.

Seseorang tidak boleh taat kepada perintah manusia apabila perintah tersebut mengandung maksiat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Dan dari hadīts yang mulia ini, kita bisa memahami bahwasanya apabila seseorang dihadapkan kepada dua pilihan yaitu antara menjalankan ketaatan atau perintah orang-orang yang diperintahkan untuk taat kepada mereka dengan meninggalkan perkara yang nafilah (mustahab) maka yang lebih dia prioritaskan adalah menjalankan ketaatan kepada perintah manusia tersebut, meskipun dia meninggalkan perkara yang mustahab. Dikarenakan meninggalkan perkara yang mustahab bukanlah perbuatan maksiat dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam hanya melarang ketaatan di dalam kemaksiatan.

Contoh :

Apabila seorang suami melarang istrinya untuk melakukan  puasa sunnah atau mengerjakan haji yang sunnah, maka seorang istri harus mentaati perintah suaminya karena mentaati perintah adalah perkara wajib yang Allāh wajibkan (seorang istri taat kepada suaminya). 

Sedangkan menjalankan puasa sunnah atau haji yang sunnah hukumnya adalah mustahab (sunnah), bukan hal yang wajib, sehingga apabila ditinggalkan dia tidak bermaksiat.

Contoh lain:

Apabila seorang waliyul amr (seorang pemimpin) memerintahkan kepada suatu urusan yang berkaitan dengan siasah yang ternyata apabila menjalankan perintah tersebut akan menjadikan dia tidak bisa menjalankan perkara yang mustahab, maka dalam kondisi demikian dia wajib mendahulukan taat kepada perintah yang diperintahkan kepadanya meskipun dia tidak bisa mengerjakan perkara yang mustahab.

Karena  Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 

لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ 

"Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan.”

⇒ Maksiat adalah melakukan hal yang haram atau meninggalkan hal yang wajib.

Adapun meninggalkan hal yang mustahab bukan termasuk perbuatan maksiat.

Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam juga menyebutkan di akhir hadīts tersebut.

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ 

"Sesungguhnya ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf."

Yaitu ketaatan kepada manusia hanya boleh dilakukan dalam perkara yang ma'ruf (perkara yang baik bukan perkara maksiat).

Termasuk dalam makna ini pula yang disebutkan oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh adalah menjalankan ketaatan kepada manusia, ini pun berkaitan atau didasarkan (harus sesuai) dengan kemampuan, sebagaimana kewajiban-kewajiban yang diperintahkan oleh syari'at pun tentunya dilakukan sesuai dengan: قدرة و استطاعه - (kemampuan).

Begitu juga perintah-perintah manusia tentunya dijalankan sesuai dengan kemampuan oleh karena itu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 

عليكم السمع وطاعة فيما  استطعتم

"Hendaklah kalian mendengar dan taat dalam perkara yang kalian mampu.”

Demikian pembahasan yang bisa kita bahas pada kesempatan kali ini.


وصلى الله على نبينا محمد و على اله وصحبه و سلم 
______________________________________




Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->