Skip to main content

Halaqah 54 | Hadits Tentang Sandal Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam - Muqaddimah

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 21 Rajab 1441 H / 16 Maret 2020 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 54 | Hadits Tentang Sandal Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam - Muqaddimah
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-54
〰〰〰〰〰〰〰

HADITS TENTANG SANDAL NABI SHALLALLĀHU'ALAIHI WA SALLAM


بسم الله 
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة أما بعد


Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Mulai dari pertemuan ke-54 ini hingga 6 pertemuan ke depan (in syā Allāh) kita akan membahas tentang sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. 

Pada pembahasan kali ini, Imam At Tirmidzī rahimahullāh ta'āla memberikan judul:

باب ما جاء في نعل رسول الله صلى الله عليه وسلم

Bab yang berkaitan dengan hadīts-hadīts tentang sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Ketika mengawali bab sandal ini, Syaikh Abdurrazaq ketika menerangkan kitāb ini, beliau kembali mengingatkan kita dengan kaidah penting dalam berpakaian.

Beliau mengatakan yang artinya kurang lebih seperti ini: 

"Sebagaimana telah berlalu penjelasannya yaitu bab pakaian, bahwa seorang bebas untuk berpakaian, boleh menggunakan imamah, kemeja atau gamis. Boleh menggunakan ridhā (kain atasan dan bawahan) seperti saat berihram atau berbagai sandal, boleh semuanya dengan catatan syari'at tidak melarangnya.”

Ini catatan sangat penting, selama syari'at tidak melarangnya.

Kemudian beliau melanjutkan: 

"Dan sandal yang digunakan pada setiap zaman berbeda-beda sifatnya, berbeda-beda bentuknya, berbeda-beda modelnya, tergantung dari adat dan keumuman orang-orang di zaman tersebut."

Kesimpulannya adalah: 

Hukum asal pada cara berpakaian dan termasuk di dalam cara berpakaian adalah menggunakan sandal adalah boleh. Hukum asalnya boleh dengan catatan sampai ada dalīl yang mengharamkannya.

Dan penjelasan Syaikh di sini membuat kita paham bahwa kita boleh memakai sandal jepit,  boleh memakai sandal selop, boleh memakai sandal gunung, boleh memakai sandal-sandal lainnya. Semuanya boleh selama tidak dilarang oleh syari'at. 

Dan (in syā Allāh) akan disebutkan hadīts-hadīts oleh Imam At Tirmidzī yang kurang lebih berjumlah 11 hadīts pada bab ini, yaitu tentang sifat sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan beberapa hadīts yang berkaitan dengan adab-adab dalam menggunakan sandal.

In syā Allāh akan kita lanjutkan pada pertemuan berikutnya semoga pendahuluan ini membuat kita semakin paham bahwasanya hukum asal dalam berpakaian, dalam menggunakan fashion adalah halal (boleh) selama tidak ada larangan dari syari'at.

Semoga bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb. 

وصلى الله على نبينا محمد
______________________________________


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->