Skip to main content

Halaqah 42 (Bagian 01) | Jangan Seorang Anak Bermain-Main Dengan Senjata

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 15 Rajab 1441 H / 10 Maret 2020 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 42 (Bagian 01) | Jangan Seorang Anak Bermain-Main Dengan Senjata
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-42
~~~~~~~~~~~~ 

JANGAN SEORANG ANAK BERMAIN-MAIN DENGAN SENJATA


بسم اللّه الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، ولاحول ولا قوة إلا بالله أما بعد 

Ma'asyiral Mustami'in, para pendengar, pemirsa rahīmakumullāh.

Ini adalah pertemuan kita yang ke-42 dari kitāb Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi tentang fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīdzahullāh. 

Kita lanjutkan pembahasan kita masih berkaitan dengan permainan-permainan yang dilakukan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersama anak-anak di masa sahabat.

Pada pembahasan yang lalu telah dijelaskan bahwasanya permainan untuk anak-anak hendaknya merupakan permainan yang bermanfaat untuk mereķa, seperti memanah, berenang dan berkuda.

Janganlah seorang anak bermain-main dengan senjata yang ia tidak bisa mempergunakannya atau menguasai senjata tersebut yang ditakutkan dapat membahayakan atau mencelakan orang lain.

Al-Bukhāri dan Muslim meriwayatkan hadīts dari Abū Hurairah radhiyallāhu 'anhu, dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, beliau bersabda:

لاَ يُشِيرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيهِ بِالسِّلاَحِ، فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ، فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ 

"Janganlah salah seorang di antara kalian menodongkan sebuah senjata kepada saudaranya karena dia tidak tahu barangkali syaitan mencabut dari tangannya hingga dia mencelakai saudaranya, akibatnya dia tersungkur ke dalam lubang Neraka.”

(Hadīts shahīh riwayat Al-Bukhāri nomor 7072 dan Muslim nomor 2617)

Artinya kita dilarang bermain-main (bercanda) dengan senjata di depan sesama muslim.

Al-Bukhāri dan Muslim meriwayatkan dari hadīts Abū Mūsā, dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam beliau bersabda: 

إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا أَوْ فِي سُوقِنَا وَمَعَهُ نَبْلٌ فَلْيُمْسِكْ عَلَى نِصَالِهَا أَوْ قَالَ " فَلْيَقْبِضْ كَفَّهُ أَنْ يُصِيبَ أَحَدًا مِنَ مِمنها بشيء

"Jika salah seorang dari kalian melewati masjid kami atau pasar kami dengan membawa panah, maka peganglah mata panah tersebut" atau beliau berkata,"Genggamlah dengan kedua tangannya agar tidak mengenai salah seorang dari kaum muslimin sedikitpun"

(Hadīts shahīh riwayat Al-Bukhāri nomor 7075 dan Muslim nomor 2615)

Semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

______________________________________



Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->