Skip to main content

Halaqah 056 | Hadits 54

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 09 Rajab 1441 H / 04 Maret 2020 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 056 | Hadits 54
〰〰〰〰〰〰〰 

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 54


بسم اللّه الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته 
الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-56 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada hadīts yang ke-54, yaitu hadīts dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ  فَهُوَ ضَامِنٌ 

< div style="text-align: justify;">"Barangsiapa membuka praktek pengobatan padahal dia tidak memiliki ilmu tentang pengobatan, maka dia sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan atau kerugian.”

Di dalam hadīts yang mulia ini, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang seseorang dari melakukan suatu pekerjaan yang dimana dia tidak memiliki keahlian tentangnya, baik dalam hal pengobatan maupun dalam jenis pekerjaan yang lain.

Dan dari hadīts ini pula kita mengetahui bahwasanya barangsiapa sengaja untuk mendudukan dirinya di dalam suatu pekerjaan yang dimana dia tidak memiliki kemampuan dan keahlian sama sekali di dalam melakukan pekerjaan tersebut, sehingga nanti bisa mengakibatkan adanya kerugian pada orang lain, maka orang tersebut berdosa.

Dan segala bentuk kerugian atau dampak yang timbul dari pekerjaan yang dia lakukan berupa hilangnya nyawa atau hilangnya anggota tubuh orang lain atau kerugian lain yang semisal, maka orang tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hal itu. Dia harus mengganti rugi atas apa yang dia perbuat, atas dampak yang timbul dari perbuatan yang dia lakukan.

Selain itu harta yang dia dapatkan sebagai upah atas pekerjaan yang dimana dia tidak memiliki kemampuan dan keahlian untuk melakukannya maka harta yang dia dapatkan tersebut selayaknya dikembalikan kepada orangnya karena orang yang membayar sebenarnya mengeluarkan harta dikarenakan telah ditipu. 

Sehingga dia menyangka orang yang melakukan pekerjaan adalah orang yang mampu untuk melakukannya. Namun ternyata sebaliknya orang itu tidak memiliki kemampuan, tidak memiliki keahliannya, dan ini termasuk dalam bentuk penipuan yang dimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

من غشنا فليس منا

"Barangsiapa menipu kami, maka dia bukan termasuk dari golongan kami.”

Hal ini berlaku pula bagi para pekerja lain, seperti pekerja bangunan atau pengrajin kayu, pengrajin besi atau yang semisal dari mereka,  yang dimana dia memposisikan dirinya pada suatu pekerjaan dan dia menjadikan orang menyangka dia mampu untuk melakukan perbuatannya padahal dia tidak mampu, dia berdusta atas hal tersebut. 

Maka dia termasuk orang yang zhalim, orang yang bertanggung jawab untuk mengganti rugi atas kerugian yang dialami.

Dari hadīts yang mulia ini pula kita bisa memahami bahwasanya seorang dokter yang memiliki keahlian, apabila dia melakukan suatu pengobatan namun ternyata tidak membuahkan kesembuhan atau bahkan berdampak pada hilangnya nyawa pasien ketika dia melakukan pengobatan, selama dia tidak melakukan jinayah atau kekeliruan yang menyalahi aturan, maka dia bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang terjadi. Karena dia sebagai orang yang mendapatkan izin (diperbolehkan) untuk membuka praktek kedokteran tersebut.

Dari hadīts yang mulia ini pula kita bisa mengambil sebuah kesimpulan bahwa ilmu kedokteran termasuk ilmu yang bermanfaat dan dianjurkan oleh syari'at. Sehingga harus ada ditengah-tengah kaum muslimin orang-orang yang mereka mahir dan memiliki kemampuan di dalam bidang pengobatan. 

Demikian penjelasan tentang hadīts yang mulia ini dan In syā Allāh akan kita lanjutkan hadīts berikutnya pada halaqah mendatang.


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته 
______________________________________



Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->