Halaqah 054 | Hadits 52 (Bagian 03)
Ditulis pada: Juni 03, 2020
🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 07 Rajab 1441 H / 02 Maret 2020 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 054 | Hadits 52 (Bagian 03)
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H054
〰〰〰〰〰〰〰
KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 52
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين اما بعد
Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.
Ini adalah halaqah kita yang ke-54 dalam mengkaji kitāb:
بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار
(Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh.
Kita sudah sampai pada hadīts yang ke-52 yaitu hadīts dari Aisyah radhiyallāhu 'anhă, beliau mengatakan: Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
"Barangsiapa bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla, maka hendaknya dia lakukan ketaatan tersebut. Dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla, maka janganlah dia melakukan perbuatan maksiat tersebut.” (Hadīts riwayat Imam Al Bukhāri)
Di dalam hadīts yang mulia ini Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan hukum menunaikan nadzar. Yang dimaksud dengan nadzar itu sendiri adalah seseorang mengharuskan atau mewajibkan kepada dirinya untuk melakukan suatu perbuatan.
Adakalanya perbuatan tersebut adalah sebuah ketaatan, adakalanya sebuah kemaksiatan. Dan adakalanya nadzar yang dia ucapkan ini dilakukan tanpa adanya sebab seperti kalau dia mengatakan, "Saya bernadzar untuk berpuasa,” diucapkan hal tersebut tanpa adanya sebab terlebih dahulu. Ini adalah nadzar tanpa sebab.
Namun ada kalanya nadzar itu diucapkan atau dilakukan karena ada sebab tertentu, seperti keinginan yang dia inginkan atau keberhasilan yang dia raih, seperti misalkan dia katakan, "Jika saya sembuh atau jika saya berhasil maka saya bernadzar untuk melakukan ini dan itu," ini namanya nadzar yang dikaitkan dengan adanya sebab.
Maka nadzar apapun itu, baik dengan sebab atau tanpa sebab, apabila nadzar tersebut berupa ketaatan seperti puasa atau shalāt atau sedekah atau ibadah-ibadah lain, maka hukumnya wajib untuk ditunaikan.
Sebagaimana sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam hadīts ini.
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ
"Barangsiapa bernadzar untuk berbuat ketaatan kepada Allāh, maka hendaknya dia taati.”
Hendaknya dia lakukan ketaatan tersebut, wajib baginya untuk menunaikan nadzar yang sudah dia ucapkan.
Namun apabila nadzar yang dia ucapkan ini adalah melakukan perbuatan maksiat, maka haram baginya untuk melakukan perbuatan maksiat tersebut meskipun sudah dia nadzarkan, karena bagaimanapun keadaannya maksiat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla merupakan perkara yang diharamkan dan tidak boleh dilakukan.
Oleh karena itu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
"Dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allāh, maka janganlah dia lakukan maksiat.”
Jangan dia tunaikan nadzarnya dan wajib baginya untuk mengganti apa yang dia nadzarkan dengan kafarah.
Dimana kafarah nadzar ini sama dengan kafarah sumpah, yaitu dengan memberikan makan kepada 10 orang miskin atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
Jikalau tidak ada salah satu dari tiga hal tadi yang mampu dia lakukan maka dia berpuasa sebanyak 3 hari. Dengan demikian dia telah mengkafarahkan nadzar yang dia ucapkan tadi, yang apabila nadzar tersebut dalam bentuk kemaksiatan.
Demikian pembahasan singkat tentang hadīts yang mulia ini, In syā Allāh akan kita lanjutkan hadīts berikutnya pada pembahasan mendatang.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
______________________________________