Skip to main content

Kajian 125 | Tiga Macam Jual-Beli Bagian 02

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 26 Jumada Al-Ula 1441 H / 21 Januari 2020 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | JUAL BELI (كتاب البيوع)
🔊 Kajian 125 | Tiga Macam Jual-Beli Bagian 02
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H125a
〰〰〰〰〰〰〰

TIGA MACAM JUAL-BELI, BAGIAN 2


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Berkata penulis rahimahullāh:

ويصح بيع كل طاهر

Dan diperbolehkan jual beli semua yang suci.

Berarti yang najis tidak diperbolehkan (kecuali) yang najis tersebut telah disucikan, maka ini boleh untuk dijual.

Artinya tatkala sudah berubah menjadi thāhir (suci) seperti kulit yang telah disamak, maka ini boleh diperjual-belikan karena sudah disamak.

منتفع به مملوك

Yang memberikan manfaat.

Artinya sesuatu yang tidak memberikan manfaat maka dia tidak diperbolehkan untuk dijual-belikan. Dan tidak diperbolehkan menjual sesuatu yang tidak dia miliki.

Sebagaimana disebutkan di dalam hadīts Hakim bin Hizām radhiyallāhu 'anhu, beliau berkata:

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي مَا أَبِيعُهُ مِنْهُ، ثُمَّ أَبِيعُهُ مِنْ السُّوقِ، فَقَالَ: لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Saya berkata kepada Rasūlullāh, "Datang seseorang kepadaku dia meminta suatu barang padaku yang tidak aku punya. Kemudian saya membeli barang tersebut dari pasar.”

Kemudian Rasūlullāh mengatakan, "Jangan engkau jual sesuatu yang engkau tidak punya."

Artinya, terjadi akad terlebih dahulu, kemudian dia mencari barang tersebut di pasar, lalu dia jual kepada orang tersebut. Maka hal ini tidak diperbolehkan karena dia tidak memiliki barang tersebut atau dia tidak menjadi wakil dari orang yang memiliki barang tersebut. Dia tidak memiliki kuasa dari orang yang memiliki barang tersebut.

Maka Ini termasuk dalam hadīts: -لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَك.


ولا يصح بيع عين نجسة

Tidak diperbolehkan dan tidak sah hukumnya menjual sesuatu barang yang najis, secara 'ainnya (barangnya najis).

Seperti kotoran hewan yang dia tidak dimakan kemudian diperjualbelikan baik untuk pupuk atau yang lainnya.

⇒ Secara 'ain-nya dia najis dan Ini tidak diperbolehkan.

Kulit hewan (bangkai) yang belum disamak, ini termasuk barang yang najis, maka tidak diperbolehkan.

⇒ Intinya semua barang najis tidak boleh diperjualbelikan.

ولا ما لا منفعة فيه.

Dan sesuatu yang tidak ada manfaatnya (maka barang inipun tidak boleh dijual-belikan).

Disebutkan oleh para ulama di antaranya adalah :

√ Serangga-serangga yang tidak ada manfaatnya, maka ini tidak boleh diperjualbelikan.

Adapun serangga yang ada manfaatnya dan jelas manfaatnya maka boleh diperjualbelikan.

Ulama mencontohkan salah satunya hasarah atau serangga, karena mungkin pada saat itu belum dilihat atau belum di-eksplor apa saja manfaatnya.

Intinya semua yang tidak ada manfaatnya maka tidak boleh diperjualbelikan.

Seperti:

√ Alat musik, ini juga tidak ada manfaatnya.

√ Kitāb-kitāb yang berisi kekufuran atau komik-komik yang di dalamnya tidak ada manfaat syar'i.

Karena manfaat yang dilihat adalah manfaat yang ditinjau oleh syari'at atau diperbolehkan oleh syari'at.

Selama di sana manfaatnya tidak sesuai dengan syari'at Islām, maka hal tersebut atau manfaat tersebut tidak dianggap dalam Islām.

Sebagaimana di dalam sebuah hadīts Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ »

"Sesungguhnya Allāh dan Rasūl-Nya mengharamkan jual beli Khamr, bangkai, babi dan patung."

_Kemudian ada yang bertanya, “Wahai Rasūlullāh, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk mencat/menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?”

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam  bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram."

(Hadīts riwayat Al Bukhāri nomor 2236 dan Muslim nomor 4132).

Ikhwāh Fīddīn A'ādzaniyallāh wa Iyyakum.

In syā Allāh akan kita lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
___

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->