Skip to main content

Halaqah 50 | Hadits Tentang Dua Jenis Pakaian Yang Pernah Dipakai Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam (lanjutan)

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 03 Jumada Al-Akhir 1441 H / 28 Januari 2020 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 50 | Hadits Tentang Dua Jenis Pakaian Yang Pernah Dipakai Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam (lanjutan)
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-50
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله
الْحَمْدُ لله، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رسول الله، وَعَلَى أله وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ القيامة، أَمَّا بَعْدُ:

Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati Allāh dan semoga selalu diluaskan rejekinya dan diberkahi umurnya.

Alhamdulillāh kita memuji Allāh Subhānahu wa Ta'āla atas kemudahan yang dilimpahkan kepada kita semua, hingga pada kesempatan hari ini kita sudah menginjak pada pertemuan yang ke-50.

Pada pertemuan ini, In syā Allāh kita melanjutkan pembacaan hadīts-hadīts yang ada di dalam Kitāb Asy Syamāil Al Muhammadiyah karya Imām At Tirmidzī rahimahullāh yaitu hadīts ke-69 dan 70.

Dua hadīts ini merupakan hadīts terakhir dalam bab pakaian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Pada dua hadīts ini kita akan mengetahui dua jenis pakaian yang pernah dipakai oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

▪Pakaian Pertama | Mirthun (مرط)

Mirthun (مرط) adalah selembar kain yang digunakan sebagai sarung.

Dan Mirthun ini bersifat murahal yang artinya ada gambar pelana unta. Itu salah satu arti dari kata murahal. Menurut Al-Khatabi, makna murahal adalah kain yang bergaris-garis (seperti lurik).

Sedangkan menurut Syaikh Al-Albāniy rahimahullāh, kain Mirthun ini biasanya terbuat dari wool, rambut atau nilen.

Berikut hadītsnya:

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ذَاتَ غَدَاةٍ، وَعَلَيْهِ مِرْطٌ مِنْ شَعَرٍ أَسْودَ.

Āisyah radhiyallāhu 'anhā berkata, "Pada suatu pagi Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah keluar dalam keadaan beliau menggunakan Mirthun yang terbuat dari rambut hitam."

▪Pakaian Kedua | Jubah Rumiyyah.

Jubah Rumiyyah ini berasal dari negara Romawi karena Rumiyyah ini merupakan penisbatan kepada bangsa Roem.

Perawi yang meriwayatkan hadīts ini mengatakan bahwa Jubah Rumiyyah yang dipakai Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika itu adalah Jubah yang lengannya sempit.

⇒ Jubah adalah pakaian yang dipakai setelah gamis atau kemeja.

Berikut hadītsnya:

عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، لَبِسَ جُبَّةً رُومِيَّةً، ضَيِّقَةَ الْكُمَّيْنِ.

Dari Al-Mughīrah bin Syu’bah, beliau berkata: "Bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah memakai jubah Rumiyyah yang lengannya sempit”.

Kedua hadīts di atas merupakan hadīts yang shahīh yang dishahīhkan oleh Syaikh Al-Albāniy rahimahullāh dalam Mukhtashar Asy Syamāil.

Ketika menutup pembahasan bab ini Syaikh Abdurrazaq Al-Badr mengatakan, yang maknanya adalah: "Setelah memperhatikan bab ini dan hadīts-hadīts yang dibawakan oleh penulis, kita menjadi tahu bahwa pakaian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam itu berbagai macam.

Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah memakai Izar dan Ridā' (sarung dan selendang atas sebagaimana saat kita berihram), terkadang Qisa memakai selembar kain, terkadang memakai gamis, dan macam-macam yang lainnya.

Beliau mengatakan, ini semua menunjukkan bahwa permasalahan pakaian adalah permasalahan yang berhukum longgar dan menunjukkan bahwa hukum asal segala jenis pakaian adalah halal dengan catatan selama tidak ada dalīl yang mengharamkannya.

Contoh pakaian yang diharamkan:

√ Pakaian yang Isbal untuk laki-laki.
√ Baju yang Sughrah.
√ Baju yang Tasyabbuh dengan orang-orang kafir (misalnya) baju laki-laki tasyabbuh dengan wanita, demikian pula yang wanita.
√ Pakaian Sutra untuk laki-laki.
√ Dan lain sebagainya.

Selama tidak ada dalīl-dalil yang melarang seperti ini maka hukum asalnya adalah boleh.

Inilah ringkasan yang disampaikan oleh beliau untuk menutup pembahasan bab ini.

Semoga pembahasan ini bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد
____________________


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->