Kajian 124 | Syarat-Syarat Barang Yang Akan Di Jual
Ditulis pada: Desember 27, 2019
🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 28 Rabi’ul Akhir 1441 H / 25 Desember 2019 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | JUAL BELI (كتاب البيوع)
🔊 Kajian 124 | Syarat-Syarat Barang Yang Akan Di Jual
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H124
〰〰〰〰〰〰〰
Rabu, 28 Rabi’ul Akhir 1441 H / 25 Desember 2019 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | JUAL BELI (كتاب البيوع)
🔊 Kajian 124 | Syarat-Syarat Barang Yang Akan Di Jual
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H124
〰〰〰〰〰〰〰
SYARAT-SYARAT BARANG YANG AKAN DI JUAL
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد
Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
▪︎ Fiqih Secara Ringkas
Dalam fiqih tidak ada satu masalah pun kecuali disana ada khilaf. Dan kita tidak akan memperpanjang permasalahan yang terdapat dalam khilaf, kita mencoba memahami matan ini secara ringkas.
Disebutkan kemarin syarat-syarat barang yang akan di jual dan disana ada beberapa syarat lain yang tidak disebutkan oleh penulis akan tetapi disebutkan oleh ulama Syāfi'iyyah yang lain.
Diantaranya adalah :
⑴ Barang tersebut bisa diserahkan seperti seorang menjual burung yang kabur, artinya siapa yang mendapatkan burung tersebut kemudian menjual dengan harga murah. Maka seperti ini tidak diperbolehkan karena disana ada gharar sesuatu yang tidak jelas.
⑵ Penjual maupun pembeli melihat langsung barang yang akan dijual.
Penjual dan pembeli melihat secara langsung barang yang akan dijual dan mengetahui harga dan spesifikasi barang yang akan dijual apabila disana jual beli secara salam.
Sesuatu yang tidak jelas dan tidak bisa dilihat oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli), dan tidak jelas spesifikasi yang telah disepakati maka transaksi tersebut tidak sah.
Oleh karena itu di dalam mahdzab Syāfi'iyyah orang buta, maka jual belinya tidak sah karena dia tidak mengetahui barang tersebut.
Kemudian mualif tidak menyebutkan syarat dalam akad dan syarat pada kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli.
Ada pun syarat di dalam akad harus terjadi ijab dan qabul (jual dan beli), saya menjual dan saya membeli.
Hal ini berdasarkan firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍۢ مِّنكُمْ ۚ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali kecuali harta tersebut di dapat dari tijarah perdagangan yang kalian saling ridhā." (QS. An-Nissa: 29)
⇒ Saling ridhā disini dimaknai denga ijab dan qabul.
Maka di dalam mahdzab Syāfi'i tidak sah jual beli secara mu'athah (jual beli tanpa ijab dan qabul) sebagaimana yang banyak terjadi diantara kita. Jual beli di swalayan dimana seorang mengambil barang (harganya sudah tertera) kemudian pembeli membayar tanpa ada ijab qabul.
Walaupun dalam mahdzab yang lain (Hambali, misalnya) mengatakan itu tidak mengapa transaksinya sah.
⇒ Tapi disini kita sedang menjelaskan madzhab Syāfi'i.
Dan disebutkan bahwasanya definisi Al Mu'athah adalah :
"Antara penjual dan pembeli sepakat terhadap barang maupun harga. Mereka sepakat barangnya, sepakat harganya, penjual memberikan barang dan pembeli memberi uang tanpa terjadi ijab dan qabul"
Akan tetapi Imam Nawawi melihat atau berpendapat bahwa jual beli seperti ini sah.
Demikian pula Abū Hanifah dan Imam Mālik, mereka berpendapat transaksi (jual beli) seperti ini adalah sah.
Adapun syarat di dalam aqid atau penjual dan pembeli maka sebagaimana yang telah kita pahami diantaranya ;
⑴ Baligh
⑵ Berakal
⑶ Seorang yang merdeka.
⑷ Bukan orang yang sedang di hajr
(artinya) sedang tidak diperbolehkan untuk bermuamalah baik secara harta, apakah karena dia syafi atau karena dia tidak mengerti apa yang dia lakukan atau karena dia memiliki hutang atau bangkrut.
⑸ Tidak terpaksa.
Ini semua terkait dengan aqid orang yang melakukan jual beli.
Disana ada khilaf para ulama tentang jual beli anak kecil boleh atau tidak, anak kecil yang dia sudah bisa memilah dan memilih atau sudah mumayiz.
√ Sebagian mengatakan boleh.
√ Sebagian mengatakan tidak boleh.
Pada hal-hal yang sepele dan hal-hal yang besar maka dia tidak sah atau tidak boleh.
'Alā kulli hāl
Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla membuat kita faqih di dalam agama kita dan beberapa hal yang tadi kita sebutkan In syā Allāh menjadi tambahan ilmu bagi kita.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_________
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKnQgQjobaRjuVTDO69URGlueSWmp6oODLOMtvXvONEScrfIPSyxl1fW2-H9Fz_1EseZK_K-TgfhKBZqBPAIJGrN_ok9P97KFjPWGheajq_ODxYLadv3q844GhOGCb5qEImq9uXdn1Dpc/s320/photo.jpg)