Skip to main content

Hadits ke-35

Hamba-Hamba Allah adalah Bersaudara

عَنْ أَبي هُرَيرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَحَاسَدوا، وَلاَتَنَاجَشوا، وَلاَ تَبَاغَضوا، وَلاَ تَدَابَروا، وَلاَ يَبِع بَعضُكُم عَلَى بَيعِ بَعضٍ، وَكونوا عِبَادَ اللهِ إِخوَانَاً، المُسلِمُ أَخو المُسلم، لاَ يَظلِمهُ، وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلا يكْذِبُهُ، وَلايَحْقِرُهُ، التَّقوَى هَاهُنَا -وَيُشيرُ إِلَى صَدرِهِ ثَلاَثَ مَراتٍ- بِحَسْبِ امرىء مِن الشَّرأَن يَحْقِرَ أَخَاهُ المُسلِمَ، كُلُّ المُسِلمِ عَلَى المُسلِمِ حَرَام دَمُهُ وَمَالُه وَعِرضُه» رواه مسلم.


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian saling mendengki, jangan saling najasy*, jangan saling marah, jangan saling membelakangi, dan jangan saling menjual barang yang sedang ditawar saudaranya. Jadilah hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim menjadi saudara muslim lainnya. Tidak boleh ia menzhaliminya, menelantarkannya, dan menghinanya. Takwa itu di sini –beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali–. Cukuplah keburukan bagi seseorang jika ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.’” Diriwayatkan oleh Muslim.

[Shahih: Shahih Muslim (no. 2564), Sunan Ibnu Majah (no. 3933, 4213), danMusnad Ahmad (no. 360)]

*Najasy adalah orang yang tidak ada keingininan membeli suatu barang, menawar dengan harga tinggi untuk kepentingan penjual sehingga memudharatkan orang yang mau membelinya atau jadi membelinya tanpa merasa kemahalan, atau memuji barang dagangan penjual supaya laku terjual. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang sistem jual beli seperti ini. [Lihat Shahih al-Bukhari (no. 2142, 6963),Shahih Muslim (no. 1516), dan lainnya]


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->