Skip to main content

Hadits ke-33

Bukti Wajib Bagi Penuntut

عنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدعوَاهُمْ، لادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَال قَومٍ وَدِمَاءهُمْ، وَلَكِنِ البَينَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمينُ عَلَى مَن أَنكَر» حديث حسن رواه البيهقي هكذا بعضه في الصحيحين.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta suatu kaum dan darah mereka. Namun, bukti wajib bagi penuntut dan sumpah wajib bagi yang meningkarinya.” Hadits hasan, diriwayatkan oleh al-Baihaqi seperti ini, sebagiannya diriwayatkan dalamShahihain.

[Hasan: Sunanul Kubra (V/331-332, X/252), Shahih al-Bukhari (no. 4552), Shahih Muslim (no. 1711), Sunan Ibnu Majah (no. 2321), Mushannaf Abdurrazzaq (no. 15193), dan al-Mu’jam al-Kabir (no. 11224) oleh ath-Thabrani]


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->