Skip to main content

Hadits ke-14

Larangan Zina, Membunuh dan Murtad

عنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بإِحْدَى ثَلاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِيْ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّاركُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ للجمَاعَةِ» رواه البخاري ومسلم.


Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina padahal sudah menikah, membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jamaah.”Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

[Muttafaqun ‘Alaihi: Shahih al-Bukhari (no. 6878), Shahih Muslim (no. 1676),Sunan Abu Dawud (no. 4352), Sunan at-Tirmidzi (no. 1402), Sunan Ibnu Majah(no. 2534), Sunan an-Nasa`i (VII/90-91), Musnad Ahmad (I/382, 428, 444), Sunan ad-Darimi (II/218), dan Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (no. 28358)]



Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->